TRIBUNMANADOCO.ID- Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup napas, usai bebas dari tanahan. Baca juga: Kata-kata Habib Rizieq Shihab kepada Istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Jadi PenjaminJakarta - Jaksa penuntut umum JPU menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat."Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa 30/3/2021.Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis itu. Selain itu, lanjutnya, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun. Jaksa menilai kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tidak terdidik."Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten."Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa."Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung diketahui, Habib Rizieq menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' dalam sidang eksepsinya pada Jumat 26/3 lalu. Habib Rizieq menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah."Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap Habib video 'Sempat Tak Bisa Masuk ke PN Jaktim, Kuasa Hukum Rizieq Mencak-mencak'[GambasVideo 20detik] mae/dhn
NEWSVIDEO Kata-Kata Habib Rizieq Buat Jaksa Tersinggung Kata-kata Habib Rizieq Shihab buat Jaksa tersinggung, Aziz Yanuar bocorkan ternyata ada alasan sederhana. Rabu, 31 Maret 2021 06:45. Editor: Djohan Nur. Baca Selanjutnya: NEWS VIDEO KPK Ingin Angelina Sondakh Laporkan Dalang Kasus Korupsi Wisma Atlet X
- Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu 20/7/2022, usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya. Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut. "Insya Allah, mohon doanya," ucap Azis saat dihubungi Selasa 19/7/2022 malam. Hanya saja, Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa. Baca Juga Cek Fakta Pernah Pimpin Demo, Habib Rizieq Shihab Disebut Kena Sumpah Ahok "Mohon doanya ya," katanya lagi. Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 27/5/2021. Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24/6/2021. kHTnNiT.