Hidayah N. (2018). Analisis Etika Kerja Islam dan Etika Penggunaan Komputer terhadap Ketidaketisan Penggunaan Komputer oleh Pengguna Teknologi Informasi di UMKM Kabupaten Bantul. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 8 (1), 59-73. Hunt, S. D., & Vitell, S. (1986). A general theory of marketing ethics. Journal of macromarketing, 6 (1), 5-16.
PerkembanganTeknologi di Bidang Perbankan Dalam dunia perbankan, teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Saat ini, penyetoran dan penarikan uang dapat dilakukan secara online melalui layanan perbankan digital. Dengan adanya teknologi informasi, tidak lagi diperlukan kunjungan langsung ke kantor bank untuk melakukan transaksi.
Etikadan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer. B . Sikap (etika dan moral) dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 1. hak cipta perangkat lunak.
BeberapaHal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi : 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan

Contohkasus pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer: Bullying Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Tentu saja aktifitas carding ini sangat melanggar etika ya sob, bahkan melanggar moral dan termasuk tindak kejahatan yang sangat merugikan orang lain.

Etikalebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Dilihat dari fungsi dan peranannya, dapat dikatakan bahwa etika, moral, itu sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik dan buruknya. Melihat pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi saat ini MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat; Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain; Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan; Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain
21. P engertian dan Hubungan Antara Etika, Moral, Sosial dan Budaya. 2.2 Pengertian dan Prinsip Acuan dari Cyberethics. 2. 3. Cara Bijak Menyikapi Perubahan Kehidupan Masyarakat Sebagai Dampak Teknologi Informasi. 2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika. 2.5. Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah :. BAB III.
4q3amPi.
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/435
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/483
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/219
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/492
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/204
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/482
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/391
  • 1md9j2fnlu.pages.dev/371
  • sebutkan etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi